Hukum Menikah Dengan Wali non-Muslim
Pernikahan adalah upaya menyatukan insan guna menjadi satu membina rumah tangga dan mendapatkan keturunan yang baik. Menikah bukan semata persoalan nafsu atau kesenangan belaka.
Namun lebih dari itu, pernikahan adalah mengikat keduanya dunia hingga akhirat. Baik urusan dunia mauipun urusan agama. Oleh karenanya agama Islam mewajibkan umatnya untuk menikah dengan orang yang seiman, dan tidak membolehkan dengan yang tidak seiman.
Namun demikian banyak terjadi dimasyarakat seseorang yang menikah dengan orang yang berbeda agama atau keyakinan ( nonj-muslim). Dengan berbagai alas an dan dalih mereka tetap bersama. Hingga akhirnya memiliki keturunan.
Yang menjadi problem adalah ketika sang anak telah tumbuh dewasa dan hendak menuju ke jenjang pernikahan, bila ayahnya seorang non-muslim bagaimanakah ia akan menjadi wali nikah anak tersebut? Bolehkah seorang ayah yang non-muslim menjadi wali nikah?
Jawaban:
Bahwasanya perwalian dalam pernikahanterhadap wanita muslimah dibawahnya itu tidak diberikan kepada orang non muslim. Tidak ada hak bagi mereka untuk menjadi wali nikah. Karena kekufurannya telah menghalanginya mendapatkan hak itu.
Oleh karenanya tidak sah hukumnya akad seorang muslimah yang diwalikan oleh orang non-muslim. Oleh karena itu harus diperbaharui pernikahan tersebut bila ingin diteruskan. Apabila ada wali wanita yang muslimah diantaranya, maka dia lebih patut menjadi wali atas selainnya.
Oleh karenanya yang berhak menjadi wali terhadap wanita tersebut adalah wali hakim yang muslim. Namun demikian apabila ternyata dalam suatu daerah atau wilayah wanita tersebut tidak ditemui wali hakim yang muslim, maka ia boleh meminta seorang laki-laki muslim untuk menjadi walinya. Wallauha`lam.
Sumber: nu-lampung.or.id
Sumber islamidia.com http://ift.tt/2fII6PA
Post a Comment