Hi! Welcome Back and Stay Tune! Cuma di Indonesia Infaq Dikategorikan Sebagai Pungli - Mukah Pages : Media Marketing Make Easy With 24/7 Auto-Post System. Find Out How It Was Done!

Header Ads

Cuma di Indonesia Infaq Dikategorikan Sebagai Pungli




Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, turut angkat bicara soal infaq yang dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Bambang menegaskan, infaq adalah salah satu aktivitas keagamaan, dan dijamin konstitusi.

“Kalau infaq masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku,” kata Bambang di Hotel Lumire, Senin (28/11).

Ia menerangkan, infaq sesuai konteks zakat, infaq dan sedekah sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Bambang menekankan, infaq merupakan bagian dari aktivitas keagamaan, dan pengkategoriannya sebagai pungli tentu akan bertentangan dengan konstitusi.

Bambang menjelaskan, zakat, infaq dan sedekah merupakan aktivitas yang bersifat kerelaan, sehingga jelas tidak bisa dikategorikan pungli. Ia menilai, infaq baru mungkin dianggap sebagai pungli, apabila terjadi suatu paksaan dari penghimpunannya.

“Zakat saja yang diwajibkan UU tidak memaksa, apalagi infaq, baru bisa masuk pungli kalau dipaksakan,” ujar Bambang.

Sebelumnya, tindakan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menuai kontroversi, usai merilis daftar pungutan liar yang memasukan infaq di dalamnya. Hal itu semakin menjadi kontroversi, saat Satgas Saber Pungli belum memberi penjelasan lebih lanjut tentang daftar itu.

Sumber: republika.co.id








Sumber islamidia.com http://ift.tt/2gJuQLj

No comments

Comments are welcome and encouraged on this site. Comments deemed to be spam or solely promotional will be deleted. Including link to relevant content is permitted, but comments should be relevant to the post topic.

Comments including profanity and containing language that could deemed offensive will also deleted. Please respectful toward other contributors. Thank you.