Hi! Welcome Back and Stay Tune! Sholat Berpindah Tempat, Ini Hukumnya - Mukah Pages : Media Marketing Make Easy With 24/7 Auto-Post System. Find Out How It Was Done!

Header Ads

Sholat Berpindah Tempat, Ini Hukumnya




Pertanyaan:

Sering kita saksikan, orang yang sholat sunat dan wajib baik di masjid maupun di rumah, dengan berpindah-pindah posisi. Misalnya, ketika masuk masjid, sholat sunat di shaf bagian kiri. Lalu sholat wajib bergeser ke kanan. Dan ketika sholat sunat lagi, berpindah ke posisi lain. Katanya, pahalanya lebih besar dengan sholat berpindah-pindah tempat seperti itu.

Apakah sholat berpindah-pindah posisi itu ada tuntunannya?

Sultan Al Fadjr, Natar

Wass.wr.wb

Jawaban:

Memisah tempat (pindah tempat) sholat fardhu dan sholat sunah hukumnya disunahkan.

Dalil yang menunjukkan sunnah memisahkan shalat fardhu dan shalat sunnah adalah

لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

“Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu Shalat Jumat, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar.”

Karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463) Dan sabda beliau dalam hadist diatas, ‘sehingga kita berbicara’ merupakan dalil disunahkan pemisah di antara keduanya (sholat fardu dan sunah) dan bisa terpenuhi hanya dengan berbicara.

Imam al-Nawawi rahimahullah dalm Syarh Muslim, Imam al-Nawawi, 6/170-171) menjelaskn: “bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan (pelaksanaannya) dari tempat shalat fardhu ke tempat lain.

Dan berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang sunnah dari yang wajib.

Dalam sunah Abu Dawud (854) dan Ibnu Majah (1417) dijelaskan: dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda;

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ ، يَعْنِي : السُّبْحَةَ

“Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?, yakni dalam shalat.”

Maksudnya shalat nafilah setelah shalat fardlu. (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah) Alasan memisahkan antara yang wajib dan sunnah adalah memperbanyak tempat sujud untuk menjadi saksi pada hari kiamat.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi rahimahullaah. Imam al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj (1/552) menjelaskan “Dan disunnahkan berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah atau fardhu dari tempat shalat fardhu atau sunnahnya ke tempat lainnya untuk memperbanyak tempat-tempat sujud, karena tempat-tempat itu akan menjadi saksi baginya dan juga karena dalam hal itu sebagai kegiatan menghidupan tempat untuk ibadah. Maka apabila tidak berpindah kepada tempat lain maka memisahkannya dengan berbicara kepada orang,”.

Sumber: nu-lampung.or.id








Sumber islamidia.com http://ift.tt/2fFksU2

No comments

Comments are welcome and encouraged on this site. Comments deemed to be spam or solely promotional will be deleted. Including link to relevant content is permitted, but comments should be relevant to the post topic.

Comments including profanity and containing language that could deemed offensive will also deleted. Please respectful toward other contributors. Thank you.