Hi! Welcome Back and Stay Tune! Polisi Tangkap Terduga Teroris Politisi PDIP yang Berencana Ngebom Pesantren di Magelang - Mukah Pages : Media Marketing Make Easy With 24/7 Auto-Post System. Find Out How It Was Done!

Header Ads

Polisi Tangkap Terduga Teroris Politisi PDIP yang Berencana Ngebom Pesantren di Magelang




Tim gabungan Resmob dan Reskrim Polsek Tegalrejo, Rabu (4/1/2017), telah menangkap Haris Fauzi bin Sukarlan, politisi PDIP yang juga Ketua RT 04/02, No 89, Dusun Krajan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, yang diduga pelaku tindak pidana terorisme berencana melakukan pengeboman di Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam, Tegalrejo, Magelang.

“Ya benar, pelaku bernama Hariz Fauzi telah ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rikwanto, di Jakarta, Kamis (5/1), dikutip mediaindonesia.com.

Dia mengungkapkan, bersama pelaku diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 dengan nomor polisi AA-2770-JK berwarna hitam, sebuah helm, berbagai jenis perkakas dan alat tulis, kartu perdana, isolasi, kabel, paralon listrik, arang, dan satu unit telepon seluler merek Nokia seri C3-00 berwarna hitam.

Kata Rikwanto, pelaku berencana melakukan pengeboman karena sakit hati atas perlakuan Gus Yusup selaku pimpinan Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (Ponpes API) yang tidak menghargai pengabdiannya di ponpes tersebut dengan tidak memberikan dukungan atas pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Setelah keluar dari PKB, pelaku memutuskan untuk bergabung ke PDI Perjuangan. Namun, kepindahan dirinya ke partai lain tersebut membuat Gus Yusup menuduhnya sebagai anggota PKI.

“Dia dibilang, kamu itu PKI dan bahaya laten, pasang bendera merah di Tegalrejo,” katanya lagi.

Rikwanto menuturkan, bom yang akan dipasang pelaku bertujuan untuk menghancurkan citra Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam agar tidak diminati lagi oleh santri dan siswa baru.

“Pelaku ingin menjatuhkan nama baik Ponpes API,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris jo UU RI No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sumber: arrahmah.com








Sumber islamidia.com http://ift.tt/2iObdml

No comments

Comments are welcome and encouraged on this site. Comments deemed to be spam or solely promotional will be deleted. Including link to relevant content is permitted, but comments should be relevant to the post topic.

Comments including profanity and containing language that could deemed offensive will also deleted. Please respectful toward other contributors. Thank you.