Hi! Welcome Back and Stay Tune! Difitnah KataKita Soal Fatwa Korupsi, MUI: ‘Fatwa Haram Korupsi Sudah Ada Sejak 16 Tahun Lalu’ - Mukah Pages : Media Marketing Make Easy With 24/7 Auto-Post System. Find Out How It Was Done!

Header Ads

Difitnah KataKita Soal Fatwa Korupsi, MUI: ‘Fatwa Haram Korupsi Sudah Ada Sejak 16 Tahun Lalu’




Page/halaman Facebook KataKita kembali berulah, kali ini melemparkan fitnah terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menuduh bahwa MUI tidak berani mengeluarkan Fatwa mengharamkan korupsi.

ada yang pernah mikir mengapa MUI tidak pernah mengharamkan korupsi?” demikian tulisan dalam meme yang dibuat admin Page Facebook KataKita yang dipublish rabu (21/12/2016).

Dengan gaya bahasa meledek, admin KataKita juga menuliskan : “Mumpung sekarang ada ormas GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) maka MUI sebaiknya mengeluarkan fatwa bahwa KORUPSI itu haram“.

Hasil penelusuran Islamedia terhadap pihak MUI, ternyata tudingan yang dilakukan Page Facebook KataKita hanyalah fitnah dan kebohongan besar. Faktanya pihak MUI sudah mengeluarkan Fatwa terkait korupsi sejak tahun 2000 atau 16 tahun yang lalu.

MUI pernah mengeluarkan Fatwa nomor 4/Munas VI/MUI/2000 pada Musyawarah Nasional MUI ke VI, secara jelas menyebutkan bahwa: korupsi (ghulul) dinyatakan haram. Termasuk didalamnya adalah Suap (risywah) dan hadiah bagi pejabat publik.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa Korupsi yang didefinisikan sebagai tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar, menurut syari’at Islam, juga dinyatakan haram.

Sedangkan suap (risywah) adalah pemberian yang diberikan seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberian itu disebut rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra’syi.

Page Facebook KataKita juga pernah membuat meme dengan mencatut foto Walikota Bandung Ridwan Kamil seakan-akan mendukung tersangka penista agama Ahok. Akibat pencatutanya Ridwan Kamil memberikan teguran keras kepada admin KataKita.

Sumber: islamedia.id








from islamidia.com http://ift.tt/2i19M3q

No comments

Comments are welcome and encouraged on this site. Comments deemed to be spam or solely promotional will be deleted. Including link to relevant content is permitted, but comments should be relevant to the post topic.

Comments including profanity and containing language that could deemed offensive will also deleted. Please respectful toward other contributors. Thank you.