Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam Islam
Pendahuluan
Meluruskan rambut atau rebonding adalah salah satu pilihan bagi wanita agar mereka terlihat lebih cantik atau mungkin mereka sudah bosan dengan gaya rambut mereka sebelumnya. Mereka melakukan itu semua tanpa mereka memikirkan bagaimana Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam Islam.
Permasalahan
Sebenarnya bagaimanakah Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam Islam?
Dalil
Di dalam masalah meluruskan rambut atau rebonding ini saya khawatir akan adanya taghyirulkholqi(merubah ciptaan Allah), yang mana itu di haramkan dan termasuk salah satu dari dosa besar. Allah berfirman dalam Al-Qur’an;
“Maka aku (syaitan) sungguh akan menyuruh mereka untuk merubah ciptaan Allah.”[QS. An Nisa’:199] Kita pasti sudah tahu kalau ajakan syaitan pasti bertentangan dengan perintah Allah. Dan sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah adalah dosa.
Keharaman penglurusan rambut atau rebonding juga berdasar atas dalil dengan jalan qiyas, yaitu hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA yang artinya:
“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan. Mereka telah merubah ciptaan Allah.”[HR Bukhari].
Hukum mentato, mencabut bulu alis, serta merenggangkan gigi untuk kecantikan disamakan dengan meluruskan rambut atau rebonding, karena mempunyai ‘ilat yang sama , yaitu Taghyirulkholqi.
Pendapat para Ulama
Namun menurut MUI, Hukum meluruskan rambut atau rebonding tergantung dari tujuan dan dampak melakukan penglurusan rambut atau rebonding tersebut.” Jika tujuan dan dampaknya negatif maka haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka di perbolehkan, bahkan di anjurkan” kata wakil sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am shaleh di jakarta.
Adapun hukum haram dalam meluruskan rambut atau rebonding yang di hasilkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri[FMP3] se-jawa timur di Lirboyo, Kediri, harus di pahami lengkap dengan konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat, kata Asrorun Ni’am shaleh, yang juga dosen Fakultas syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah jakarta. Ustadzs Darul Azka (30), salah satu perumus Komisi FMP3, menyampaikan bahwa fatwa ini di tujukan terutama bagi wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga.
Kesimpulan
Kesimpulannya yaitu: Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam Islam adalah HARAM apabila tujuan dan dampaknya negatif, seperti untuk sombong sombongan. Sebaliknya, apabila tujuan dan dan dampaknya positif maka di perbolehkan, seperti untuk menyenangkan suami. Wallahu a’lam.
Demikianlah penjelasan tentang Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam Islam. Semoga bermanfaat. Jika Anda menyukai artikel ini, mohon berikan like, twit atau berkomentar di bawah ini agar dapat menjadi referensi bagi teman jejaring sosial Anda. Terima kasih.
Sumber: hukum-islam.net
Sumber islamidia.com http://ift.tt/2jukinu
Post a Comment