Ulama Jaman Dulu Vs Ulama Jaman Sekarang
Indonesia adalah mayoritas penduduknya beragama Islam. Untuk mengelola penduduk Indonesia yang banyak beragama Islam tersebut harus membutuhkan pemimpin-pemimpin yang berkolaborasi dengan ulama. Artinya secara idealnya pemimpin tersebut harus berjiwa ulama. Tanpa ulama maka tidak akan ada penyambung wahyu Allah yang tersalurkan. Sehingga dengan tidak adanya ulama maka tali penyambung antara masyarakat dengan wahyu Allah akan terputus. Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya bila saya ibaratkan kebutuhan akan ulama hampir sebanding dengan kebutuhan manusia akan makanan.
Berbicara mengenai ulama khususnya di Indonesia maka kita akan mengetahui bahwa ulama-ulama yang ada di Indonesia semakin hari semakin terkikis. Dalam artian ulama yang benar-benar faqih dan memenuhi kualifikasi seorang ulama dengan pandangan tertentu. Bukan ulama yang berlabel ‘ustadz/dai’ buatan media (baca: TV). Kekurangan ulama yang ada di Indonesia benar-benar mengarah kepada krisis ulama yang mulai menghawatirkan. Sehingga beberapa lembaga ataupun organisasi-organisasi Islam yang ada di Indonesia berinisiatif untuk membuat sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pengkaderan ulama Indonesia.
Berbicara mengenai ulama, akan terlihat perbedaan yang harus menjadi perhatian bersama antara ulama dahulu dengan ulama sekarang. Ulama dalam pengertian dahulu adalah seorang yang bisa membaca kitab kuning. Artinya ulama adalah seseorang yang belajar di pesantren-pesantren yang di sana berkutat pada pengkajian kitab-kitab kuning (turats) semata. Bisa dikatakan bahwa ketika ulama tersebut tidak membaca kitab kuning maka dia bukan ulama.
Berbeda dengan pengertian ulama pada zaman sekarang. Dengan adanya globalisasi termasuk pemikiran-pemikiran yang ada di dalam maupun di luar Islam menjadi tanpa batas. Sehingga pemikiran-pemikiran tersebut mengglobal dan mempengaruhi pemikiran Islam yang berakibat pada rusaknya syariah Islam. Dengan adanya pemikiran-pemikiran dari luar tersebut, tidak sedikit pemikiran yang ‘nyeleneh’ yang merusak bahkan menghancurkan Islam secara perlahan. Dengan datangnya pemikiran-pemikiran tersebut maka perlu adanya seseorang atau kelompok-kelompok yang mengcaunter arus pemikiran global tersebut.
Untuk dapat mengcaunter pemikiran-pemikiran Islam yang kekirian tersebut maka diperlukan ulama-ulama yang memang ekspert dibidangnya. Sehingga konsep ulama terdahulu yang hanya berkutat pada kajian kitab-kitab kuning semata dipandang kurang cukup untuk bisa membendung arus pemikiran kekirian yang sudah menghegemoni. Menurut ketua Majlis Tarjih PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA dalam acara Halaqah Nasional Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah yang diselenggarakan pada 19-20/02/2015 kemarin bertempat di gedung AR A Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bahwa setidaknya kriteria dan kwalifikasi ulama yang diperlukan pada era sekarang adalah sebagai berikut:
- Menguasai bahasa arab sekaligus cabang-cabangnya dan ilmu-ilmu ushul. Artinya seorang ulama harus mempunyai kemampuan memahami bahasa arab baik berbicara, membaca maupun menulis dengan bahasa yang baik dan benar. Untuk dapat menguasai bahasa arab dengan baik dan benar tersebut maka harus diperkuat dengan ilmu-ilmu metodologi untuk menguasainya, seperti ilmu nahwu, shorof, ilmu balaghah, badi’, bayan dan lain-lain. Kemampuan bahasa arab tersebut digunakan sebagai sarana untuk menggali ilmu-ilmu yang lain. Ilmu-ilmu ushul yang paling penting adalah ilmu ushul fikih, ushul hadis, ushul tafsir dan fikih. Ilmu-ilmu ini digunakan untuk menelusuri dan memahami ayat-ayat al-Quran maupun hadis.
- Menguasai Bahasa Inggris. Mengapa bahasa Inggris? Karena bahasa inggris sekarang menjadi bahasa internasional dan berawal dari sinilah pemikiran-pemikiran yang sekulerisme, liberalisme dan lain-lain muncul. Untuk mengcaunter pemikiran-pemikiran tersebut yang menghancurkan Islam secara terstruktur maka seorang kader ulama dituntut harus menguasai bahasa inggris sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan pemikiran kontemporer. Dengan menguasai bahasa inggris tersebut maka akan bisa untuk memahami pemikiran-‘nyeleneh’ tersebut dan menangkisnya.
- Penguasaan ilmu falak. Menurut Prof. Dr. Saymsul Anwar, MA ilmu falak adalah ilmu yang sangat penting. Hal ini karena ilmu falak terkait langsung dengan masalah-masalah agama yang prinsip seperti sholat, puasa, haji. Sedangkan waktu-waktu pelaksanaan sholat misalnya menuntut adanya ketepatan waktu. Untuk meluruskan secara tepat waktu-waktu pelaksanaan sholat, puasa, haji tersebut maka seorang ulama harus mempelajari ilmu falak sebagai ilmu yang bersinggungan langsung dengan waktu-waktu ibadah secara khusus berhubungan dengan ibadah yang prinsip.
Dengan kriteria dan kualifikasi ulama yang disampaikan oleh Prof. Dr. Saymsul Anwar, Ma tersebut maka tugas berat seorang ulama pada zaman sekarang menjadi tugas yang sangat berat. Tidak hanya dituntut untuk menguasai dan pandai membaca kitab-kitab kuning tetapi juga pandai membaca dan memahami kitab-kitab putih serta ilmu-ilmu sosial kemasyarakatan.
Sumber: ziyad.web.id
Sumber islamidia.com http://ift.tt/2eanEJ7
Post a Comment