Mengapa Harus Ada Tahlilan Hingga 7 Hari Sejak Orang Meninggal? Ini Penjelasannya
Ulama dari Yaman Syaikh Ali bin Muhammad asy-Syaukani menjelaskan tentang kebolehan tradisi umat Islam menghadiahkan bacaan Al-Quran untuk mayit, baik di masjid maupun di rumah:
“Tradisi yang berlaku di sebagian negara dengan berkumpul di masjid untuk membaca al-Quran dan dihadiahkan kepada orang-orang yang telah meninggal, begitu pula perkumpulan di rumah-rumah, maupun perkumpulan lainnya yang tidak ada dalam syariah, tidak diragukan lagi apabila perkumpulan tersebut tidak mengandung maksiat dan kemungkaran, hukumnya adalah boleh. Sebab pada dasarnya perkumpulannya sendiri tidak diharamkan, apalagi dilakukan untuk ibadah seperti membaca al-Quran dan sebagainya. Dan tidaklah dilarang menjadikan bacaan al-Quran itu untuk orang yang meninggal. Sebab membaca al-Quran secara berjamaah ada dasarnya seperti dalam hadis: Bacalah Yasin pada orang-orang yang meninggal. Ini adalah hadis sahih. Dan tidak ada bedanya antara membaca Yasin berjamaah di depan mayit atau di kuburannya, membaca seluruh al-Quran atau sebagiannya, untuk mayit di masjid atau di rumahnya” (Rasail al-Salafiyah, Syaikh Ali bin Muhammad as Syaukani, 46)
Dengan demikian, tradisi semacam ini sudah banyak dilakukan oleh umat Islam di negeri Arab. Dan tidak benar kalau amaliah ini berasal dari Hindu-Budha.
Berkenaan dengan tradisi kita di Jawa, Syaikh Muhammad Ali bin Husain al-Maliki ditanya seputar tradisi sedekah makanan di Jawa, beliau menjawab:
“Ketahuilah, pada umumnya orang-orang Jawa jika diantara mereka ada yang meninggal, maka mereka datang pada keluarganya dengan membawa beras mentah, kemudian memasaknya setelah proses serah terima, dan dihidangkan untuk keluarga dan para pelayat, untuk mengamalkan hadis: ‘Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far’ dan untuk mengharap pahala sebagaimana dalam pertanyaan (pahala tahlil untuk mayit), bahkan pahala sedekah untuk mayit. Hal ini berdasarkan pendapat Syaikh al-Syarqawi dalam syarah kitab Tajrid al-Bukhari yang berbunyi: Pendapat yang sahih bahwa pertanyaan dalam kubur hanya satu kali. Ada pendapat lain bahwa orang mukmin mendapat ujian di kuburnya selama 7 hari dan orang kafir selama 40 hari tiap pagi. Oleh karenanya para ulama terdahulu menganjurkan memberi makan untuk orang mukmin selama 7 hari setelah pemakaman” (Bulugh al-Amniyah dalam kitab Inarat al-Duja 215-219).
Ma’ruf Khozin, pengasuh kajian Aswaja Majalah AULA
Sumber: dutaislam.com
from islamidia.com http://ift.tt/2k1aH3W
Post a Comment