TIDAK HADIR Mempelai Wanita Saat AQAD NIKAH, Bolehkah ?
*Tanya* Apa hukum jika mempelai wanita tidak hadir saat akad nikah? Mohon penjelasan tgk…! *Jawab* Absen nya mempelai wanita saat akad nikah tidak berpengaruh kepada tidak sahnya nikah, karena yang disyaratkan agar sah nikah adalah hadirnya 4 orang dalam majlis aqad, yaitu : Linto baro (mempelai laki-laki) / Wakilnya 2 Orang saksi yang adil, Wali […]
The post TIDAK HADIR Mempelai Wanita Saat AQAD NIKAH, Bolehkah ? appeared first on ALHAQ.
✍ Sumber Pautan : ☕ ALHAQ
Kredit kepada pemilik laman asal dan sekira berminat untuk meneruskan bacaan sila klik link atau copy paste ke web server : http://ift.tt/2wUR9HN
(✿◠‿◠)✌ Mukah Pages : Pautan Viral Media Sensasi Tanpa Henti. Memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap detik tanpa henti dari pelbagai sumber. Selamat membaca dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share di media sosial anda!
Post a Comment