Mengapa Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Mekkah ?
Ikhwah fillah…ada dua pendapat namun para ulama bersepakat mengutamakan atas pendapat yang pertama.
1⃣ Orang kafir tidak bisa masuk Mekah karena merupakan perintah Allah sebagaimana firman-Nya berkut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun penaklukan kota Mekkah)” (At-Taubah :28)
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun penaklukan kota Mekkah)” (At-Taubah :28)
Maksudnya masjid haram di sini adalah masjid haram dan juga tanah haram. Terkait hal ini Imam at-Thabari berkata:
فلا تدعوهم أن يقربوا المسجد الحرام بدخولهم الحرم . وإنما عنى بذلك منعهم من دخول الحرم ، لأنهم إذا دخلوا الحرم فقد قربوا المسجد الحرام .
“Janganlah kalian biarkan mereka (orang kafir) mendekati masjidil haram dengan masuk ke kota Mekkah. Maka perhatikanlah larangan kepada mereka memasuki kota Mekkah karena jika mereka masuk, mereka akan mendekati Masjidil Haram.” (Tafsir At-Thabari)
“Janganlah kalian biarkan mereka (orang kafir) mendekati masjidil haram dengan masuk ke kota Mekkah. Maka perhatikanlah larangan kepada mereka memasuki kota Mekkah karena jika mereka masuk, mereka akan mendekati Masjidil Haram.” (Tafsir At-Thabari)
2⃣ Pendapat lainnya. Dalam tafsir Fathul Qadir karya Imam Syaukani dikatakan:
والمراد بالمسجد الحرام جميع الحرم
Yang dimaksudkan dengan masjid haram adalah semua tanah haram.
Dalam tafsir tersebut juga dikatakan:
وذهب غيره من أهل العلم إلى أن المراد المسجد الحرام نفسه فلا يمنع المشرك من دخول سائر الحرم .
Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan masjid haram adalah masjid haramnya itu sendiri. Jadi orang musyrik boleh masuk ke tanah haram lainnya (Selain masjid)
والمراد بالمسجد الحرام جميع الحرم
Yang dimaksudkan dengan masjid haram adalah semua tanah haram.
Dalam tafsir tersebut juga dikatakan:
وذهب غيره من أهل العلم إلى أن المراد المسجد الحرام نفسه فلا يمنع المشرك من دخول سائر الحرم .
Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan masjid haram adalah masjid haramnya itu sendiri. Jadi orang musyrik boleh masuk ke tanah haram lainnya (Selain masjid)
☪ Meski demikian, banyak para ulama dan juga Penguasa Arab Saudi yang memilih pendapat pertama, yaitu bahwa yang dimaksudkan dengan masjid haram adalah tanah Haram.
Untuk menerapkan pemahaman atas pendapat di atas, pemerintah Arab Saudi sangat ketat menjaga tanah haram supaya tidak dimasuki orang kafir dengan cara melakukan berbagai pemeriksaan dan sweeping untuk setiap orang yang akan memasuki dua tanah haram. Setiap akan masuk jalan meuju Mekkah akan diperiksa identitas masing-masing.
Wallahu a’lam
Wallahu a’lam
Sumber : http://sangpencerah.id
✍ Sumber Pautan : ☕ Islam Itu Indah
Kredit kepada pemilik laman asal dan sekira berminat untuk meneruskan bacaan sila klik link atau copy paste ke web server : http://ift.tt/2x4OQzi
(✿◠‿◠)✌ Mukah Pages : Pautan Viral Media Sensasi Tanpa Henti. Memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap detik tanpa henti dari pelbagai sumber. Selamat membaca dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share di media sosial anda!
Post a Comment