Ancaman Bagi Para Peminum Minuman Keras
Seperti yang kita tahu bahwa Islam memiliki hukum dari Allah SWT yang harus dipatuhi. Ada beberapa hal yang dihalalkan dan diharamkan. Perkara yang diharamkan sudah sepatutnya kita jauhi atau bahkan ditinggalkan agar tidak mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala.
Peringatan Bagi Para Peminum Minuman Keras
Segala sesuatu pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, begitu juga dengan khamr. Meskipun minuman ini diharamkan dalam Islam, tapi sebenarnya minuman ini memiliki manfaat juga, seperti dapat membuat diri menjadi lebih semangat, namun dengan kadar yang sesuai. Tapi madharat yang dimiliki lebih besar daripada manfaatnya, karena itulah Allah mengharamkan minuman ini bagi hamba-Nya karena dapat mendatangkan keburukan. Hukum minum khamar tapi tidak mabuk tetaplah haram karena sudah jelas bahwa minuman tersebut haram.
Khamr merupakan minuman yang dapat membuat kesadaran kita menjadi turun atau rendah untuk beberapa waktu. Padahal, kesadaran berfungsi untuk mengatur atau mengontrol tingkah laku kita agar tidak menyimpang. Maka jika kesadaran kita sudah terganggu maka tingkah laku kita menjadi berbahaya karena tidak ada kontrol dari diri. Dalam beberapa kasus, seorang pembunuh, pencuri, pemerkosa atau tindak kriminal lainnya terpengaruh oleh minuman khamr tersebut.
Rasulullah pernah bersabda bahwa orang yang minum khamr maka diperintahkan umatnya untuk memukul orang itu dengan hukum dera. Riwayat ini dapat kita temukan dari hadits yang sangat kuat periwayatannya.
Berdasarkan hadits di atas, hukuman yang diberikan pada penimum khamr bersifat mahdhah, maksudnya adalah sudah menjadi ketentuan Allah sehingga tidak boleh diganggu gugat ataupun diganti dengan hukuman yang lain, seperti denda, penjara atau yang lainnya. Sedangkan, menurut fiqih disebut hukum hudud, yakni hukum yang syarat, rukun, tata cara dan pembuktiannya telah diatur oleh Allah Ta’ala.
Beberapa ulama menjelaskan alat pemukul yang bisa digunakan antara lain, sandal, cambuk, ujung pakaian atau dengan tangan kosong. Meskipun, tidak dijelaskan berapa jumlah pukulan yang harus diberikan, tapi Jumhur Ulama sepakat jika hukuman pukulan akan diberikan sebanyak 80 cambuk. Inilah hukuman bagi orang yang minum minuman keras.
Dasar dari pendapat ini ada pada perkataan Sayyidina Ali ra yang mengatakan bahwa jika seseorang minum khamr maka ia akan masuk, jika sudah mabuk maka ia akan meracau, jika meracau maka ia tidak ingat dan hukumannya ialah 80 kali cambuk.
Riwayat lain menjelaskan sabda Rasulullah yang mengatakan bahwa hukum cambuk bagi peminum khamr adalah 40 kali, Abu Bakar Ash-Shiddiq juga berpendapat 40 kali, sementara Umar bin Khattab berpendapat 80 kali. Berdasarkan sabda Rasulullah, Imam Syafi’i juga berpendapat jika hukuman bagi peminum khamr adalah 40 kali.
Selain hukuman bagi peminum minuman keras yang bersifat fisik, mereka juga tidak diterima shalatnya selama 40 hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abdullah bin Amr, Rasulullah pernah bersabda bahwa pemabuk tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Jika ia mati maka ia akan masuk neraka, jika ia taubat maka Allah akan memaafkannya. Sedangkan, jika ia kembali minum khamr dan mabuk maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari pula. Jika ia mati maka akan masuk neraka, jika ia kembali pada khamr maka Allah akan memberikannya minum dari sungai Khabal. Seorang sahabat bertanya apakah khabal itu. Khabal merupakan perasan nanah penghuni neraka.
Sumber: kumpulanmisteri.com
Sumber islamidia.com http://ift.tt/2dWqjIc
Post a Comment