Hi! Welcome Back and Stay Tune! Fatwa Ulama: Apakah Mengambil Rukhshah Merupakan Kelalaian? - Mukah Pages : Media Marketing Make Easy With 24/7 Auto-Post System. Find Out How It Was Done!

Header Ads

Fatwa Ulama: Apakah Mengambil Rukhshah Merupakan Kelalaian?

Image result for Fatwa Ulama: Apakah Mengambil Rukhshah Merupakan Kelalaian?


Soal:
Apakah mengambil rukhshah (keringanan) dalam agama merupakan sikap melebihi batas dan merupakan kelalaian ?
Jawab:
Mengambil rukhshah dalam agama jika yang dimaksud adalah rukhshah syar’i yang Allah dan Rasul-Nya  syariatkan seperti rukhshah bagi musafir yang berpuasa untuk berbuka ketika safarnya, dan mengqashar shalat empat rakaát menjadi 2 rakaát, dan menjamak antara shalat zhuhur dan ashar, serta antara maghrib dan isya di salah satu waktunya, baik jamak taqdim maupun jamak takhir selama safar, dan juga seperti mengusap khuf atau yang lainnya, maka mengambil rukhshah bagi orang yang dalam keadaan tersebut lebih utama.
Dan andai ia tidak mengambil keringanan tersebut, misalnya ia berpuasa selama safar, tidak menqashar shalat dan tidak pula menjamak antara shalat (yang bisa dijamak) satu dengan yang lainnya dan tidak mengusap khuf (alas kaki; semacam sepatu), yaitu ia melepas khuf-nya dan mencuci kedua kakinya maka tidak ada cela baginya dan dan tidak berdosa. Akan tetapi ia telah meninggalkan yang lebih utama dan lebih baik.
Dalilnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu ánhu bahwasanya Rasulullah  bersabda:
إن الله تبارك وتعالى يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته
Sesungguhnya Allah tabaraka wataála suka ketika rukhshah dari-Nya diambil, sebagaimana Ia membenci tatkala maksiat kepada-Nya dilakukan” (HR. Imam Ahmad, Bazzar dan Thabrani dalam Al Ausath). Dalam riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ánhu, ia berkata: Rasulullah  bersabda:
إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه
Sesungguhnya Allah mencintai tatkala diambil rukhshah dari-Nya sebagaimana ia mencintai ketikdilaksanakan perintah-perintah-Nya” (HR Thabrani dalam Mujam Al Kabiir dan Al Bazzar, dan perawinya tsiqah).
Adapun jika yang dimaksud mengambil rukhshah dalam agama adalah mengambil yang termudah dan apa-apa yang mencocoki hawa nafsu dari fatwa-fatwa dan perkatan-perkataan ulama, maka yang demikian tidak diperkenankan. Dan wajib bagi setiap manusia untuk berhati-hati dalam agamanya dan semangat dalam melindunginya. Maka janganlah ia mengikuti kecuali shahih dalilnya dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dan jika seseorang tidak mengetahui suatu hukum dalam satu perkara maka hendaknya ia bertanya kepada ahli ilmu yang kredibel dalam fatwa dan ilmunya. Dan jangan bertanya kepada banyak ulama tentang satu masalah yang sama, lalu mengikuti yang paling mudah darinya dan yang mencocoki hawa nafsu. Karena hal tersebut menunjukkan peremehan dan kelalaiannya dalam agamanya. Dan sebagian ulama salaf mengatakan:
من تتبع رخص العلماء فقد تزندق
barangsiapa yang mencari-cari rukhshah-rukhshah dari para ulama, maka sungguh ia telah berbuat zindiq”
Hanya kepada Allah taufik, dan shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad .
Sumber: muslim.or.id



via Bin Usrah SUMBER : http://ift.tt/1r7Yr4K

Sumber : jubahsemalam.com

✍ Sumber Pautan : ☕ Pencuri Viral

Kredit kepada pemilik laman asal dan sekira berminat untuk meneruskan bacaan sila klik link atau copy paste ke web server : http://ift.tt/2qLc2jO

(✿◠‿◠)✌ Mukah Pages : Pautan Viral Media Sensasi Tanpa Henti. Memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap detik tanpa henti dari pelbagai sumber. Selamat membaca dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share di media sosial anda!

No comments

Comments are welcome and encouraged on this site. Comments deemed to be spam or solely promotional will be deleted. Including link to relevant content is permitted, but comments should be relevant to the post topic.

Comments including profanity and containing language that could deemed offensive will also deleted. Please respectful toward other contributors. Thank you.