Hi! Welcome Back and Stay Tune! Ahli Pidana: Pasal Penistaan Agama Karena Kasus Penyobekan Alquran - Mukah Pages : Media Marketing Make Easy With 24/7 Auto-Post System. Find Out How It Was Done!

Header Ads

Ahli Pidana: Pasal Penistaan Agama Karena Kasus Penyobekan Alquran

Merdeka.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama mempunyai sejarah panjang. Menurut Edward, pasal 156a itu diterbitkan Presiden Soekarno tak lama setelah peristiwa di Dusun Panigoro, Madiun.

“Pasal itu baru ada setelah Indonesia merdeka. Jadi kalau ditanya soal pasal 156 a, kita tidak bisa terlepas dari Undang-undang Nomor 1 PMPS 1965. Kalau kita tinjau ketentuan itu diterbitkan Presiden Soekarno pada tanggal 27 Januari 1965 tepat dua minggu setelah peristiwa di Dusun Panigoro, Madiun,” kata Edward saat memberikan keterangannya di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Edward mengatakan, ada rentetan peristiwa hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 PMPS Tahun 1965. Salah satunya peristiwa di Dusun Panigoro tersebut.

“Pada saat itu konstelasi politik ada tiga kekuatan, di satu sisi PKI dihadapkan dengan Islam dan PKI dihadapkan dengan tentara dalam hal ini angkatan darat. Pembunuhan di Dusun Panigoro setelah salat Subuh waktu itu, para kiai dan para santri dibantai dan dibunuh, Alquran diinjak-injak dan disobek. Terjadi eskalasi politik yang luar biasa pada saat itu sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 PMPS 1965,” kata Edward.

Dia menjelaskan Undang-Undang tersebut terdiri dari lima pasal. Dalam Pasal 1, 2, dan 3 berkaitan dengan penafsiran terhadap ajaran agama atau adanya peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianut di Indonesia. Sedangkan Pasal 5 menyebutkan Undang-Undang tersebut berlaku saat diundangkan yakni 27 Januari 1965.

“Ketentuan pasal 1,2, dan 3 itu mengedepankan hukum pidana sebagai, jika ada praktik penyimpangan terhadap ajaran agama maka jaksa agung punya kewajiban untuk memberi peringataan. Jika tidak baru hukum pidana diterapkan. Sementara pasal nomor 4, isinya adalah pasal 156a yang berisi mengenai penodaan dan penistaan terhadap agama, lalu kemudian ada 156 yang terdiri dari huruf a dan b,” ujar dia.

Menurut Edward, peristiwa di Dusun Panigoro itulah sehingga memunculkan pasal dugaan penistaan agama. Namun Edward menyebut tidak bisa sangkaan pasal 156a KUHP dilihat dari kacamata hukum pidana saja.

“Kalau kita kembali pada peristiwa historis di Dusun Panigoro, yang dimaksudkan dalam penistaan pada saat itu sehingga para pemuda rakyat yang tergolong dan terafiliasi PKI, yang ketika mereka menyobek Alquran, menginjak Alquran itu dianggap sebagai menista agama, dalam hal ini adalah ajaran Islam. Ini adalah sejarah pembentukan Undang-undang Nomor PMPS 1965 yang di dalamnya ada pasal 156a,” kata dia. [gil]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2n61ooc

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

No comments

Comments are welcome and encouraged on this site. Comments deemed to be spam or solely promotional will be deleted. Including link to relevant content is permitted, but comments should be relevant to the post topic.

Comments including profanity and containing language that could deemed offensive will also deleted. Please respectful toward other contributors. Thank you.