Hi! Welcome Back and Stay Tune! JPU Sebut Saksi Ahli Kubu Ahok Tak Etis Dihadirkan Di Persidangan - Mukah Pages : Media Marketing Make Easy With 24/7 Auto-Post System. Find Out How It Was Done!

Header Ads

JPU Sebut Saksi Ahli Kubu Ahok Tak Etis Dihadirkan Di Persidangan

Merdeka.com – Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama Ali Mukartono memberikan penjelasan mengapa pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej. Walaupun sebelumnya Edward merupakan ahli yang dihadirkan oleh penyidik.

Ali mengatakan, penolakan tersebut karena ada sesuatu yang tidak etis jika Edward dihadirkan dalam persidangan. Karena beliau sempat melakukan komunikasi dengan pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjadi saksi ahli pihak JPU.

“Karena beliau menghubungi anggota saya, bahwa kalau jaksa tidak mengajukan maka akan diajukan oleh penasihat hukum (Basuki). Padahal kami waktu itu niatnya mau mengajukan. Karena seperti itu maka berarti asumsi saya, terjadi hubungan penasihat hukum dan yang bersangkutan,” katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Dia mengungkapkan, seharusnya Edward memahami betul bahwa dirinya bisa menjadi saksi ahli karena dipanggil oleh penyidik kepolisian. Sehingga sekalipun tidak digunakan oleh JPU, seharusnya Edward bukan malah berbalik arah dan memberikan keterangan melalui kubu terdakwa.

“Padahal yang bersangkutan tahu, yang mengajukan itu penyidik bukan penasihat hukum. Nah karena seperti itu makanya ya sudah, saya enggak suka,” tutup Ali.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menjelaskan mengenai kehadiran saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan. Mengingat saksi sebelumnya sempat akan dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun tidak jadi.

Menurut Ahok, setelah mengetahui tidak jadinya JPU menghadirkan Edward maka penasihat hukumnya melakukan komunikasi. Komunikasi ini dilakukan kepada pihak saksi dan juga JPU.

“Pada waktu itu jaksa mengatakan tidak perlu menghadirkan beliau dan akhirnya kuasa hukum kami menanyakan apakah boleh jika kuasa hukum mendatangkan saksi dari BAP dan saat itu jaksa pun mempersilakan dan hakim pun mempersilakan,” katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Sementara itu, Edward mengungkapkan, JPU tidak jadi menghadirkannya karena merasa cukup dengan kesaksian dari ahli lainnya. Setelah itu, penasihat hukum Ahok memintanya untuk hadir dalam persidangan karena menganggap keterangannya penting untuk dievaluasi.

“Bukan tidak jadi, JPU menganggap cukup sehingga saya tidak dihadirkan. Lalu penasihat hukum menganggap keterangan saya penting untuk dievaluasi lebih lanjut. Sehingga dihadirkan penasihat hukum. Intinya selama hakim mengizinkan tidak ada masalah,” jelasnya.

Mengenai ada perdebatan saat akan dia memberikan keterangan seharusnya tidak perlu terjadi. Terlebih keberatan JPU atas kehadirannya telah dimentahkan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

“Saya kira perdebatan JPU itu sudah dimentahkan hakim karena sudah disepakati dalam sidang sebelumnya kalau saya akan dihadirkan. Jadi memang tidak harus dari penuntut umum,” tutupnya. [msh]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mnp7fj

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

No comments

Comments are welcome and encouraged on this site. Comments deemed to be spam or solely promotional will be deleted. Including link to relevant content is permitted, but comments should be relevant to the post topic.

Comments including profanity and containing language that could deemed offensive will also deleted. Please respectful toward other contributors. Thank you.