Hi! Welcome Back and Stay Tune! Kak Seto Ajak Orang Tua & Lingkungan Peka Akan Pergaulan Anak-anak - Mukah Pages : Media Marketing Make Easy With 24/7 Auto-Post System. Find Out How It Was Done!

Header Ads

Kak Seto Ajak Orang Tua & Lingkungan Peka Akan Pergaulan Anak-anak

Merdeka.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengaku sangat terkejut atas hasil pengungkapan Polda Metro Jaya terkait praktik pornografi yang melibatkan anak-anak.

“Saya kira cukup terkejut, ini anak masih usia remaja, masih SD, sudah berhubungan seks, dan salah satu tadi mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual,” kata Seto di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, maraknya perbuatan menyimpang terhadap anak-anak tak jauh dari faktor orangtuanya yang tak peduli.

“Kadang-kadang kita abai kepada anak yang perlu perhatian. Kita lupa kepada anak-anak yang butuh perhatian. Di banyak tempat. Mudah terungkap menengah ke bawah. Kita lupa dengan hobi, perasan mereka, lupa sehinggga akhirnya mereka cendrung melakukan penyimpangan. Apa itu narkoba, tawuran, seks bebas. Jadi ini soal hal yang sering terjadi di masyarakat yang belum terungkap,” jelasnya.

Kak Seto melanjutkan, faktor lain yang menyebabkan anak-anak melakukan tindak kejahatan yakni adalah meniru perilaku di sekitar lingkungannya.

“Jadi cukup banyak terjadi dari masyarakat kita. Anak-anak peniru yang terbaik, korban lingkungan, kalau lingkungan banyak pelantaran, banyak perilaku menyimpang,” kata dia.

Oleh sebab itu, Kak Seto mengharapkan orang tua bersama masyarakat untuk lebih peka tentang pribadi anak-anak. Jadi, harus peka juga terhadap tongkrongan anak-anak.

“Melindungi anak, perlu warga sekampung. Maka warga terlihabat untuk mengawasi. RT RW juga harus bisa bekerjasama untuk awasi anak-7di lingkungannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jajaran Sud Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar sindikat grup yang berisi praktik pornografi melalui sebuah akun Facebook bernama ‘Officual Candy’s Group’. Pornografi tersebut melibatkan gambar-gambar anak kecil di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat pelaku bernama Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16).

“Jadi anggota mengshare video dan foto yang memuat pornografi anak ke dalam group Facebook dan WhatsApp ini yang sudah disediakan oleh pelaku,” kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Menurut Iriawan, grup cabul tersebut didirikan sejak September 2016. Di mana saat ini sudah berisikan sebanyak 7.479 member yang tersebar di seluruh dunia.

“Jadi kalau mau jadi member syarat-syarat yang harus diikuti para member, yakni tak boleh pasif, artinya member harus mengirimkan gambar-gambar yang dibuat melakukan kejahatan seksual kepada anak kecil kepada member lainnya. Pelaku juga harus memposting gambar-gambar anak-anak yang belum diupload. Artinya, korbannya bertambah, tak boleh sama. Kalau misalnya hari ini si A, besok si B,” beber Iriawan.

“Apabila syarat tak dilakukan maka member akan dikeluarkan dari group yang tersambung dengan member internasional terutama Amerika Latin,” sambungnya.

Dari perbuatan para pelaku, mereka akan diberi uang sebesar $ 15 bagi setiap pengunjung yang menikmati foto juga video cabul tersebut. Di mana, video dan foto-foto itu diupload oleh member.

“Perklik dia (pelaku) dapat uang,” katanya.

Lebih lanjut Iriawan mengatakan, saat ini akun tersebut sudah diblokir oleh Facebook. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri yang diduga pelakunya berasal dari luar negeri, termasuk para member-membernya.

“Siapa member tersebut, akan kami telusuri, karena banyak pelakunya. Karena ini ada lintas negara, kami akan kerjasama juga dengan FBI,” katanya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah handpone berbagai jenis. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 27 ayat (1), jo Pasal 45 ayat (1) UU RI. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 / Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

[msh]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mG0yMB

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

No comments

Comments are welcome and encouraged on this site. Comments deemed to be spam or solely promotional will be deleted. Including link to relevant content is permitted, but comments should be relevant to the post topic.

Comments including profanity and containing language that could deemed offensive will also deleted. Please respectful toward other contributors. Thank you.