Aturan Holding BUMN Dinilai Banyak Tabrak Aturan
Merdeka.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan aturan terbaru mengenai perpindahan aset atau holding BUMN yang tertuang dalam PP nomor 72 tahun 2016 banyak tabrak aturan. Sebab, aturan perpindahan aset ini tak melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“PP 72 tidak boleh mengabaikan rakyat. Peraturan Pemerintah harus mengacu pada UU diatasnya, jadi PP 72 ini harus sejalan dengan UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan UU MD3,” ujar Anggota BPK Achsanul Qosasih dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/3).
Menurutnya, BPK akan langsung fokus ke aturan yang sudah ada. Pemeriksaan BPK di BUMN akan tetap mengacu pada UU.
“Jika ada PP yang bertentangan dengan UU, BPK tetap memakai UU yang mengaturnya. Jika ada BUMN yang melanggar UU maka akan menjadi temuan kami sebagai tindakan yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Dia menambahkan, BUMN harus tunduk pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Pajak, dan UU Pasar Modal bagi yang sudah listing di bursa saham.
“Pada intinya, setiap pelepasan Aset Negara harus disetujui Rakyat melalui DPR, jika rakyat tidak setuju ya harus diikuti, atau jangan pernah memiliki keinginan untuk menghidar dari kehadiran dan persetujuan rakyat. Nanti pasti akan menjadi masalah dikemudian hari,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Namun, ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR, sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
[sau]
>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mRVWVL✍ Sumber : ☕ Siakapkeli
Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!
Post a Comment