Hi! Welcome Back and Stay Tune! Peras Kontraktor Buat Bikin Proyek, Eks Kadisdik Pelalawan Ditahan - Mukah Pages : Media Marketing Make Easy With 24/7 Auto-Post System. Find Out How It Was Done!

Header Ads

Peras Kontraktor Buat Bikin Proyek, Eks Kadisdik Pelalawan Ditahan

Merdeka.com – Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Syafrudin Kamal Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Syafruddin Kamal Senin (13/3).

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, sebelum ditahan jaksa terlebih dahulu memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap kontraktor.

“Tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, dengan cara memberi janji kepada pihak akan memberikan sebuah proyek. Namun sebelum proyek diberikan, tersangka meminta sejumlah uang dengan cara memaksa,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka pada tahun 2016 lalu. Tersangka menjanjikan proyek kepada kontraktor dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp 210 juta.

“Si tersangka mengatakan kepada kontraktor itu, jika rekanan tidak mau memberi uang, maka proyek tak diberikan,” kata Sugeng.

Karena diimingi janji untuk dapat proyek tersebut, seorang kontraktor memberikan sejumlah uang yang dikirim secara bertahap dengan total jumlah uang yang dikirim sebesar Rp 210 juta.

Setelah permintaan dikabulkan, tersangka berjanji akan memberikan sejumlah proyek. Namun ternyata Syarifuddin ingkar janji, meski uang diterima, proyek tersebut tidak diberikan kepada kontraktor tersebut.

“Proyek yang dijanjikan tidak diberikan kepada kontrator yang sudah memberikan uang itu. Proyek itu diberikan kepada pihak lain dan uang tidak dikembalikan,” terang Sugeng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang juncto Pasal 11 nomor 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang tidak diperbolehkan.

“Berkas perkara tersangka hampir selesai, saat ini kita titipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk disidangkan,” pungkas Sugeng. [gil]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mDonpN

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

No comments

Comments are welcome and encouraged on this site. Comments deemed to be spam or solely promotional will be deleted. Including link to relevant content is permitted, but comments should be relevant to the post topic.

Comments including profanity and containing language that could deemed offensive will also deleted. Please respectful toward other contributors. Thank you.