Hi! Welcome Back and Stay Tune! Baru Bebas Usai Menang Praperadilan, Siwaji Raja Ditangkap Lagi - Mukah Pages : Media Marketing Make Easy With 24/7 Auto-Post System. Find Out How It Was Done!

Header Ads

Baru Bebas Usai Menang Praperadilan, Siwaji Raja Ditangkap Lagi

Merdeka.com – Siwaji Raja dilepaskan dari tahanan Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), setelah permohonan praperadilan diajukannya dikabulkan hakim, Selasa (14/3). Namun, baru selangkah keluar dari kantor polisi, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut itu ditangkap kembali.

Setelah menunggu sejak kemarin, kuasa hukum akhirnya membawa keluar Siwaji Raja dari Polrestabes Medan. Pengusaha tambang itu juga disambut keluarga dan kerabatnya. Bahkan dia mendapat pengalungan semacam syal warna merah.

Saat ditanyai wartawan Siwaji Raja mengaku senang, namun tak banyak berkomentar. “Tanya pengacara saya saja,” kata pria kini berjanggut itu sambil berjalan menuju pintu gerbang Polrestabes Medan.

Baru selangkah keluar dari gerbang, beberapa petugas berpakaian preman mengadangnya. “Saya bawa surat penangkapan untuk bapak lagi,” katanya sambil mengambil amplop cokelat dari kantong belakangnya.

Kericuhan terjadi karena keluarga protes. Belum sempat surat penangkapan dibacakan, sejumlah petugas berpakaian preman memeluk dan mendorong Siwaji Raja kembali ke dalam kompleks Polrestabes Medan.

Di tengah kericuhan itu, sejumlah petugas membekuk Siwaji Raja. Mereka langsung membawa pengusaha tambang itu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP).

Polisi belum menjelaskan alasan penangkapan kembali itu. Ketua tim kuasa hukum Siwaji Raja, Julheri Sinaga, mengaku belum mendapat pemberitahuannya.

Seperti diberitakan, permohonan Siwaji Raja alias Raja, salah seorang tersangka pembunuhan berencana terhadap pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna, dikabulkan hakim tunggal Erintuah Damanik dalam sidang praperadilan di PN Medan, Senin kemarin. Hakim memutuskan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap Siwaji Raja dinyatakan tidak sah.

Polrestabes Medan pun diperintahkan untuk mengeluarkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut dari rumah tahanan negara. Selain itu, mereka diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian materi kepada Siwaji Raja sebesar Rp 1 juta dan membuat pengumuman di sati media cetak nasional dan media elektronik nasional.

Sebelumnya, Siwaji Raja mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polrestabes Medan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya terkait kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Pengusaha softgun ini tewas setelah ditembak di depan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Rabu (18/1) pagi.

Polisi awalnya menangkap 7 tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Dua di antaranya, yakni tersangka eksekutor, Putra, dan orang yang disebut memberinya perintah, Rawindra alias Rawi, tewas ditembak polisi. Tak berhenti di sana, penyidik Polresta Medan juga menetapkan Siwaji Raja disebut sebagai tersangka yang mengorder pembunuhan itu kepada Rawi. Dia diamankan di Jambi, Minggu (22/1) sore. [ang]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2nnJwTc

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

No comments

Comments are welcome and encouraged on this site. Comments deemed to be spam or solely promotional will be deleted. Including link to relevant content is permitted, but comments should be relevant to the post topic.

Comments including profanity and containing language that could deemed offensive will also deleted. Please respectful toward other contributors. Thank you.