Hi! Welcome Back and Stay Tune! Kasus Dana Hibah, Dua Pejabat Sumsel Jalani Sidang Perdana - Mukah Pages : Media Marketing Make Easy With 24/7 Auto-Post System. Find Out How It Was Done!

Header Ads

Kasus Dana Hibah, Dua Pejabat Sumsel Jalani Sidang Perdana

Merdeka.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Mei 2016 lalu, dua pejabat Pemprov Sumsel akhirnya menjalani sidang perdana. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos tahun 2013.

Kedua terdakwa adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing, dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel (mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel), Ikhwanudin. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3). Sidang dipimpin hakim ketua, Saiman, dan dua anggota Abu Hanifah serta Arizona.

Dalam persidangan itu, belasan pegawai negeri sipil (PNS) berpakaian hitam putih hadir di ruangan. Nampak juga beberapa staf Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel yang turut menyaksikan jalannya persidangan.

Sebelum sidang digelar, Ikhwanudin mengaku siap menjalani proses hukum. Menurutnya, hal ini sebagai resiko pekerjaan. “Jalani saja (proses hukum),” singkat Ikhwanudin.

Diketahui, kedua anak buah Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu, diduga terlibat dalam penyelewengan dana bansos dan hibah Sumsel tahun 2013 yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih. [eko]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2nky3Un

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

No comments

Comments are welcome and encouraged on this site. Comments deemed to be spam or solely promotional will be deleted. Including link to relevant content is permitted, but comments should be relevant to the post topic.

Comments including profanity and containing language that could deemed offensive will also deleted. Please respectful toward other contributors. Thank you.