Hi! Welcome Back and Stay Tune! Kalah, Kapolda Sumut Evaluasi Kasus Pembunuhan Pengusaha Softgun - Mukah Pages : Media Marketing Make Easy With 24/7 Auto-Post System. Find Out How It Was Done!

Header Ads

Kalah, Kapolda Sumut Evaluasi Kasus Pembunuhan Pengusaha Softgun

Merdeka.com – Sidang praperadilan yang digelar Senin (13/3), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menganulir status tersangka Siwaji Raja alias Raja dalam kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha softgun. Menyikapi kekalahan di sidang praperadilan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memerintahkan evaluasi proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu.

“Kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh atas proses penyidikan dan pembuktian yang sudah kita lakukan,” kata Rycko di Mapolrestabes Medan, Senin (13/3).

Dalam pandangannya, kekalahan penyidik dalam sidang praperadilan merupakan kejadian biasa. “Apapun keputusan hakim harus dihormati sebagai sebuah sistem peradilan di Indonesia,” demikian Kapolda.

Rycko menduga kekalahan penyidik disebabkan beberapa pembuktian belum sampai kepada hakim sehingga putusannya menerima permohonan Siwaji Raja.

“Apa yang harus kita lakukan adalah melakukan evaluasi, karena bisa saja ada pembuktian yang belum tersampaikan di persidangan sehingga hakim belum tahu,” jelasnya.

Hingga saat ini, Polda Sumut belum memutuskan langkah yang akan diambil pascaputusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Siwaji Raja.

Seperti diberitakan hakim tunggal Erintuah Damanik dalam sidang praperadilan di PN Medan, Senin (13/3), mengabulkan permohonan Siwaji Raja alias Raja, salah seorang tersangka pembunuhan berencana terhadap pengusaha softgun, Indra Gunawan alias Kuna. Penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap pengusaha tambang itu dinyatakan tidak sah.

Polrestabes Medan pun diperintahkan untuk mengeluarkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut dari rumah tahanan negara. Selain itu, mereka diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian materi kepada Siwaji Raja sebesar Rp 1 juta dan membuat pengumuman di sati media cetak nasional dan media elektronik nasional.

Sebelumnya, Siwaji Raja mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polrestabes Medan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya terkait kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Pengusaha softgun ini tewas setelah ditembak di depan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Rabu (18/1) pagi.

Polisi awalnya menangkap 7 tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Dua di antaranya, yakni tersangka eksekutor, Putra, dan orang yang disebut memberinya perintah, Rawindra alias Rawi, tewas ditembak polisi.

Tak berhenti di sana, penyidik Polresta Medan juga menetapkan

Siwaji Raja disebut sebagai tersangka yang mengorder pembunuhan itu kepada Rawi. Dia diamankan di Jambi, Minggu (22/1) sore. [noe]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2lT2i85

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

No comments

Comments are welcome and encouraged on this site. Comments deemed to be spam or solely promotional will be deleted. Including link to relevant content is permitted, but comments should be relevant to the post topic.

Comments including profanity and containing language that could deemed offensive will also deleted. Please respectful toward other contributors. Thank you.