Polresta Solo Bongkar Sindikat Penipuan Online Lewat Mie Instan
Merdeka.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo berhasil mengungkap kasus penipuan online beromzet ratusan juta rupiah. Mereka pun menangkap empat orang yang langsung dijadikan tersangka.
Empat orang tersangka itu antara lain Nukman alias Logan (40), Wahyu (20), Gunasis
alias Acing (20) dan Jumaidi (18). Mereka pun memiliki peran berbeda dalam setiap menjalankan aksinya.
Modus penipuan yang dilakukan para tersangka ini dengan cara memasukkan kupon berhadiah kedalam kemasan mie instan. Salah seorang dari mereka pun mengaku sebagai petinggi perusahaan mie instan kemasan tersebut.
“Dalam satu bulan mereka bisa mengumpulkan dana hingga Rp 370 juta,” kata Kapolres, Sabtu (11/3).
Dijelaskan, penangkapan para tersangka bermula ada laporan korban Bambang Likang Saputro (56) warga Mangkubumen, Banjarsari, Solo yang memiliki tiga buah mie instan kemasan di sebuah mal di Solo.
Dari tiga Pop Mie yang dibuka satu kemasan terdapat kupon berhadiah selanjutnya korban menghubungi ke nomor telepon yang tertulis dalam kupon tersebut.
Korban menghubungi nomor telepon pelaku yang mengatasnamakan pimpinan produsen mie instan dan korban diminta untuk mengirimkan uang untuk keperluan Yayasan Sosial.
“Korban mentransfer uang sebesar Rp 4,9 juta ke rening 126401004773501 atas nama Yayang Haryani,” katanya.
Korban, tambah Kapolresta, masih diminta untuk menghubungi ke nomor telepon tersangka lain yang mengatasnamakan pihak kepolisian (Dit Lantas Polda Metro Jaya).
Usai menghubungi tersangka yang mengaku dari pihak kepolisian, korban ini diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp 9,8 juta untuk biaya pengurusan surat jalan mobil yang diserahkan kepada korban.
Merasa tidak dihubungi dan hadiah mobil yang dijanjikan tidak ada korban melaporkan ke Polresta Solo.
Hasil penyelidikan, pada Selasa (7/3) sekitar pukul 11.00 WIB keempat tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Kradenan RT 009, RW 052 Ringinsari, Purwomartani, Sleman, Yogyakarta.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti yang mereka lakukan untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.
Puluhan telepon genggam, dua unit printer, tujuh lem kastol, dua alat laminating, sambungan kabel listrik, kemasan kupon undian berhadiah, 300 lembar rekomendasi yang mengatasnamakan Indofood, uang tunai Rp 5 juta, buku tabungan, beberapa ATM, dua kardus lamianting film dan lain-lain.
“Tersangka kita jerat Pasal 378 Jo 55 Jo 56 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya. [hrs]
>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mcEJT0✍ Sumber : ☕ Siakapkeli
Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!
Post a Comment